PERHISA menerapkan syarat agar seseorang dapat memperoleh surat rekomendasi praktek. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
Telah mengikuti pelatihan hipnosis dan hipnoterapi setidaknya 50 jam pelatihan tatap muka. Dan diwajibkan memiliki sertifikasi dari salah satu lembaga dibawah naungan Perhisa, yaitu Hipnolink Academy, Theta Institute, AFIH, Hipnotis Halus DELASERNA, Hipnotis Cepat Kilat, Sattvika, Welldone Skill, PHI
Telah lulus ujian teori yaitu Uji Kompetensi Standar (UKS)
Mengikuti Pembekalan Profesi (MPP)
Telah mengikuti bimbingan dan praktek 10 klien yang setara dengan 50 jam praktek dan penugasan terstruktur
Telah membuat 10 judul artikel dengan tema berbeda, berdasarkan dari pemahaman atas pengetahuan seputar Hipnosis, Hipnoterapi atau Teknologi Pikiran (tidak copy paste dari internet)
Dinyatakan Lulus oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bagian kurikulum, standarisasi, dan pengembangan sebagai dewan penguji
Setelah Lulus, wajib mengikuti proses SUMPAH PROFESI